SUKMAJAYA-Sebanyak 25,000 lebih lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tercetak masih menumpuk di Samsat Sukmajaya Depok. Puluhan ribu blangko STNK tersebut merupakan STNK tunda yang sudah dicetak saat pengurusan bulan April–Juni 2013.
”Kami sudah cetak STNK tunda sampai bulan Juni 2013. Bagi wajib pajak yang ingin mengambil blangko STNK, silahkan konfirmasi terlebih dahulu,’ kata Pamin STNK Samsat Sukmajaya Depok, Iptu Dodin Awaludin, Senin (7/10).
Menurut Dodin, hingga saat ini rata-rata wajib pajak yang mengambil STNK tunda antara 10-15 orang per harinya. Adapun syarat pengambilan STNK yang tertunda yakni wajib pajak harus membawa notice atau surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang telah dibubuhi stempel STNK, KTP asli, dan fotocopy BPKB.
”Wajib pajak yang ingin mengambil STNK kami persilahkan, telah disediakan loket khusus untuk pengambilan STNK tertunda,” terang Dodin yang menambahkan, cetak STNK tertunda dilakukan sebanyak 1600 lembar per harinya.
Cetak STNK terdiri dari proses Daftar Ulang lima tahunan, BBN I, dan BBN II. Cetak STNK tunda dilakukan usai jam pelayanan hingga pukul 17.00 WIB dengan menggunakan dua unit printer. ”Kami siapkan rak khusus. STNK tunda yang sudah jadi kita pilah-pilah sesuai dengan prosesnya,” tandas Dodin. (azra)
801 total views