JAKARTA-Salah satu penyebab banyaknya kasus sengketa tanah karena banyak sertifikat tanah palsu, sehingga banyak sertifikat tanah ganda, dan berujung pada sengketa yang berpotensi pada kekerasan. Hal itu diungkapkan Lukman, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta Timur (Jaktim) dalam diskusi bertajuk ‘Peran BPN Sebagai Pengayom Masyarakat Dalam Mengatasi Permasalahan Tanah’ yang belangsung di Kantor BPN Jaktim, Jumat (11/10).
Lukman mengungkapkan, banyaknya sengketa tanah di Jakarta disebabkan oleh oknum-oknum yang menyediakan jasa pembuatan sertifikat tanah palsu. Sehingga banyak sertifikat tanah ganda, dan berujung pada sengketa. Di BPN Jaktim, hingga Oktober 2013 ini, kasus sengketa tanah yang masuk sebanyak 35 kasus dan menemukan 60 sertifikat tanah palsu.
”Sengketa sudah 100 persen diselesaikan baik melalui mediasi maupun pengadilan. Sedangkan adanya temuan 60 sertifikat tanah palsu telah dilaporkan ke Polres Jaktim untuk diusut dan diproses hukum,” ungkap Lukman yang berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap kasus peredaran sertifikat tanah palsu.
Menurut Lukman, BPN sudah melakukan langkah-langkah preventif agar tidak merugikan masyarakat. Pelayanan BPN dari pelayanan yang manual telah menjadi pelayanan dengan berbasis IT yang menghasilkan pelayanan yang maksimal. ”Saat ini kami membuat terobosan kebijakan dan pelayanan agar sengketa pertanahan dapat diselesaikan dengan cepat, tidak terjadi ketimpangan penguasaan tanah, dapat ditertibkannya tanah terlantar, tidak adanya tumpang tindih perijinan dan terjaminnya hak-hak atas tanah,” tutur Lukman.
Lukman menghimbau masyarakat untuk waspada dengan peredaran sertifikat palsu ini. ”Secara kasat mata, bagi masyarakat awam, sertifikat palsu sekilas mirip dengan asli. Namun, bila dicek ke kantor BPN data yang tertera di sertifikat tersebut tidak ada alias bodong. Kami menghimbau bila masyarakat ingin membeli tanah sebaiknya terlebih dahulu cek di BPN. Kami juga menghimbau kepada Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) juga harus hati-hati,” imbuhnya.
Terkait kasus eksekusi lahan yang berujung ricuh di Buaran, Jaktim, Lukman mengatakan masalah tersebut bukanlah domain BPN tapi masih diranah Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. ”Itu masih domain keluarahan dan kecamatan karena status tanahnya belum bersertifikat,” terangnya.
Juru Bicara Konsorsium Pembaharu Agraria, Galih Andreanto juga menegaskan sengketa tanah di Jakarta disebabkan oleh oknum-oknum yang menyediakan jasa pembuatan sertifikat tanah palsu. Namun, pada prinsipnya, hampir semua kasus tanah di Jakarta mempunyai ciri-ciri sama, pemalsuan sertifikat atau sertifikat ganda. Tanpa hak, seseorang bisa menyuruh orang lain untuk menandatangani akta otentik.
”Persoalan masih didominasi terkait sertifikat ganda dan ahli waris. Inilah yang membuat permasalahan agraria menjadi bagian dari kasus pidana. Perlu sosialisasi dan informasi lebih baik dari pemerintah kepada masyarakat tentang persoalan hukum tanah,” tuturnya.
Galih menambahkan, aparat pemerintah tidak hanya memahami, tapi juga peka terhadap setiap permasalahan tanah, termasuk mengamankan aset tanah pemerintah. Sesuai Undang-undang Nomor 51 Perpu Tahun 1960 tentang larangan penguasaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. ”Pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasa sah merupakan perbuatan melanggar dan diancam dengan hukuman pidana,” tegasnya.
Masalah eksekusi lahan yang sudah bertahun-tahun ditempai masyarakat, seperti eksekusi lahan di Buaran, Galih berharap pemerintah selalu mengedepankan aspek-aspek sosial dalam melakukan penertiban dan penataan relokasi yang baik terhadap masyarakat dan diberikan tempat pengganti yang baik dalam merelokasi masyarakat yang tersingkirkan. ”Pendekatan kultural sosial, budaya dan ekonomi patut diperhatikan,” harapnya.
Sementara itu, Polres Jaktim telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan BPN Jaktim mengenai ditemukannya 60 sertifikat tanah palsu. ”Saya sudah instruksikan untuk membentuk tim khusus, guna menindaklanjuti laporan adanya peredaran sertifikat tanah palsu di wilayah Jaktim,” ujar Kapolres Jaktim, Kombes Mulyadi Kaharani.
”Kami akan segera melakukan penyelidikan pembuat dan pengedar sertifikat tanah palsu ini,” terang Kapolres yang menegaskan para pelaku pembuat dan pengedar sertifikat palsu ini melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (muhammad)
7,234 total views