PESANGGRAHAN-Seorang warga Pesanggrahan, Wahyudin akan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan (Jaksel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena sengketa sisa tanah girik yang akan dibuat Tol JORR W 2 di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jaksel.
”Ini ada apa, sertifikatnya dimainkan tapi tanahnya kok masih utuh dan BPN mengakui tanah itu tanah kami, sedangkan sisanya terkena Tol JORR W2. Karena itu juga masih wewenang BPN maka kami akan gugat BPN Jaksel ke PTUN,” ujar Wahyudin di rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (21/10).
Menurut Wahyudin, dari luas tanah 3.500 meter persegi, girik C No 1839 persil 1 blok S.1 atas nama wajib pajak Y Suryati dijual kepada Arief Setiawan tahun 1975 dengan AJB No 213/Agr/JB/1975 seluas 2.882 meter persegi. Sedangkan sisa tanah seluas 618 meter persegi masih milik ahli waris Y Suryati.
”Tanah yang terkena tol JORR W2 hanya 2.882 meter persegi, kita ingin mengetahui sisa tanah yang seharusnya masih ada seluas 618 meter persegi. Biaya, waktu dan tenaga sudah habis terbuang untuk mengurus itu, namun hasilnya tidak sesuai dengan girik yang saya daftarkan,” tutur Wahyudin yang merupakan ahli waris Y Suyati.
Diungkapkan Wahyudin, awalnya dia bersengketa dengan Arief Setiawan. Dari hasil ukur BPN, keseluruhan tanah seluas 3.500 meter persegi, namun pihak Arief bersikukuh luas tanahnya 2.882 meter persegi sesuai dengan akte jual beli. ”Padahal sisa tanah 618 meter persegi lagi sudah didaftar ke BPN pada 19 Juli 2013 dengan hasil gambar ukur keluar pada 17 Oktober 2013 yang menyatakan memang ada kelebihan sisa tanah seluas 618 meter persegi,” ungkapnya.
Wahyudin juga mengungkapkan, dirinya sudah bertemu Ketua P2T JORR W 2, Ambardi dan Sekertaris P2T Pemkot Jakarta Selatan, Sita yang menyatakan akan membayar pembebasan berdasarkan sertifikat seluas 2.882 meter persegi.
”Sudah diukur berulang-ulang tanahnya masih ada dan tidak bergerak, luasnya 3.500 meter persegi. Kami juga memiliki keterangan tanah tidak sengketa, penguasaan tanah fisik bidang sporadik, riwayat tanah semuanya lengkap. Di Pajak Bumi Bangunan (PBB) masih atas nama orangtua kami Y. Suryati Jl Sabar, RT 4/4, Petukangan Selatan, Pesanggrahan. Ini jelas ada permainan oknum-oknum pemerintah, BPN dan Arief yang ingin menggelapkan pembayaran sisa tanah yang merupakan hak kami,” papar Wahyudin. @ardi
984 total views