depoktren-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggeluarkan anggran Rp 28 miliar untuk penataan Jalan Margonda Raya. Dengan anggaran sebesar itu, penataan Jalan Margonda Raya hanya dilakukan mulai dari lampu merah Ramanda hingga lampu merah pertigaan jalan Margonda-Juanda.
Pelaksana proyek penataan Jalan Margonda Raya itu yakni PT. Sartonia Agung dengan konsultan pengawas dilaksanakan PT. Cighitara Nuangsa dengan waktu pelaksanaa proyek 80 hari (delapan puluh hari kalender) terhitung sejak 2 Oktober 2013 sampai 20 Desember 2013.
Namun sayangnya, pelaksanaan proyek tersebut kurang sosialisasi ke masyarakat, terutama sosialisasi bagi para pengguna jalan sehingga menimbulkan kemacetan yang cukup parah, hal itu diakibatkan tidak adanya rambu-rambu peringatan dan tidak adanya para pekerja yang mengatur lalulintas.
Bahkan merasa tidak diberitahu, sebagian masyarakat berencana untuk menolak dan menghentikan kegiatan proyek tersebut. ”Tidak ada kordinasi dengan warga bahkan juga aparat kepolisian. Hal itu terlihat tidak adanya polisi yang mengatur lalulintas akibat dari adanya pengerjaan proyek ini,” ujar Syaiful, warga Kemiri Muka, Beji, Depok, Rabu (23/10).
Penataan Jalan Margonda akan dibagi menjadi tiga peruntukan. Diantaranya trotoar 4 meter (2 meter kanan dan kiri) kemudian median jalan 2 meter untuk taman dan kepentingan instalasi, dan badan jalan 26 meter untuk delapan lajur. @rus
757 total views