depoktren-Aksi mogok nasional juga akan dilakukan oleh para buruh yang ada di Kota Depok pada 31 Oktober dan 1 November mendatang. Mogok nasional tersebut dilakukan untuk menolak Inpres No. 9 Th. 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Demikian diungkapkan Sekretaris Serikat Pekerja Kota Depok, Mus, di Depok, Jumat (25/10).
Menurut Mus, penolakan terhadap Inpres Nomor 9 tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tentang pengupahan. Dikeluarkannya Inpres No 9 tersebut akan membatasi upah minimum daerah.
Selain itu, Mus mengatakan bahwa adanya Inpres tersebut juga melanggar tatanan upah yang telah ada serta tumpang tindih dengan aturan sebelumnya. UMK memiliki enam item dalam menentukan upah, diantaranya KHL, pertumubahan ekonomi, upah sekitar, dan inflasi.
”Sedangkan pada Inpres hanya menitikberatkan pada KHL tanpa melihat item lainnya. Kami akan melakukan mogok nasional dengan tidak bekerja atau menghentikan industri, dan ada tiga tuntutan yang kami perjuangkan yaitu upah layak, jaminan sosial, dan hapus outsourcing,” ujar Mus.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya juga akan meminta pernyataan Walikota Depok agar mau mengesampingkan Inpres tersebut dan menyerahkan besaran upah kepada Dewan Pengupahan, seperti yang selama ini sudah berjalan. @akan
751 total views