Dewan pengupahan DKI Jakarta akhirnya memutus angka hidup layak sebagai salah satu komponen penentu upah minimum 2014 pada angka Rp2,29 juta dengan mengacu 60 komponen hidup layak (KHL) sesuai ketentuan Inpres No.9/2013. Selengkapnya
Source: bisnis.com
Source: NUSAtoday.com
693 total views