Penyiksaan TKI: Pengadilan Hongkong Hukum Penyiksa Kartika

0
279

Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan suami-istri, Tai Chi Wai (42) dan Catherine Au (41), pelaku penyiksaan berat terhadap Kartika Puspitasari, TKI asal Cilacap yang bekerja di Hongkong, dipastikan akan mendapat hukuman berat dan setimpal.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pasutri itu telah divonis bersalah oleh pengadilan Hongkong berupa vonis …read more

Source: NUSAtoday.com

 436 total views

LEAVE A REPLY