Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2014 sebesar Rp1.505.850 per bulan atau naik 10% dibandingkan 2013. Penetapan UMP sudah ditandatangani Jumat (1/11). Selengkapnya
Source: bisnis.com
Source: NUSAtoday.com
346 total views