Wacana Depok Gabung Jakarta Harus Dibawah Konsep Managemen Megapolitan

0
657

depoktren.com-Wacana Depok lepas dari Jawa Barat dan bergabung ke Jakarta mulai ramai dibicarakan. Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago menilai wacana itu seharusnya berada dibawah payung konsep managemen Megapolitan. Artinya Depok tetap menjadi bagian Jawa Barat, namun ada urusan-urusan tertentu yang menjadi kewenangan manajemen Megapolitan.

”Namun konsep Megapolitan harus dibentuk dulu. Megapolitannya tetap kewenangan DKI, dan kota penyangga DKI tetap kewenangan dan urusan sendiri. Jabodetabek memang harus ada satu managemen urusan tertentu dari Megapolitan,” ujar Andrinof, di kampus UI, Depok, Jum’at (1/11).

Ia mencontohkan misalnya urusan transportasi, tata ruang, lingkungan hidup, pemukiman, dan persampahan tak mungkin bisa diurus tiap wilayah sendiri, tetapi harus bekerjasama. Sementara, pelayanan publik lainnya tetap menjadi wewenang masing-masing daerah.

”Ada yang tak bisa dikerjakan sendiri-sendiri, transportasi, tata air, perumahan pemukiman, lingkungan hidup, persampahan, tetapi tetap memang ada managemen megapolitan yang efektif. BKSP saat ini kan enggak efektif,” paparnya.

Terkait masalah administrasi pemerintahan, kata Andrinof, tentunya nanti harus ada konsep model yang baru. Depok tetap bisa menjadi bagian Jawa Barat, tetapi ada urusan yang dikelola oleh administrasi Megapolitan.

”Harus ada bagian provinsi apa masing-masing wilayah kan. Bisa juga kalau sistemnya perluasan dari Jakarta. Sekitar megapolitan mungkin, bisa jadi punya menteri sendiri, apakah model administrasinya tetap gubernur lalu ada menteri Jabodetabek lagi yang koordinasi. Yang jelas manajemen megapolitan itu perlu,” ungkapnya.

Andrinof menegaskan bahwa urusan ini tak bisa dibicarakan hanya sekedar wacana, tetapi harus menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga tak ada provinsi yang saling mempertahankan kota atau kabupaten di bawah mereka.

”Jadi enggak bisa diselesaikan sendiri. Kalau urusan ini harusnya kewenangan pemerintah pusat, enggak boleh provinsi ini pertahankan, propinis ini menolak. Antara DPR dan pemerintah yang memutuskan keputusan ini, jelas pemerintah daerah jadi kesatuan, ini bukan negara federal. Daerah harus menurut,” pungkas Andrinof. @nov

 966 total views

LEAVE A REPLY