Komisi Pemilihan Umum memiliki waktu 30 hari sejak penetapan daftar pemilih tetap untuk melakukan perbaikan data pemilih. Selengkapnya
Source: bisnis.com
Source: NUSAtoday.com
411 total views
Komisi Pemilihan Umum memiliki waktu 30 hari sejak penetapan daftar pemilih tetap untuk melakukan perbaikan data pemilih. Selengkapnya
Source: bisnis.com
Source: NUSAtoday.com
411 total views