Pertengahan tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menetapkan aturan pajak penghasilan (PPh) 1% untuk pelaku UKM beromzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun, yang harus disetorkan tiap bulan. Untuk pembayaran PPh ini, akan dipermudah lewat ATM.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pengusaha cukup menghitung omzet perbulannya, kemudian menyetorkan 1% dari omzet per bulan …read more
Source: inafinance.com
497 total views