Ditjen Pajak bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia menggelar sosialisasi fasilitas pembayaran PPh sebesar 1% bagi pengusaha dengan peredaran omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun melalui ATM. Selengkapnya
Source: bisnis.com
Source: NUSAtoday.com
245 total views