Perusahaan asing kembali memenangkan sengketa merek melawan pelaku usaha lokal. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan pembatalan merek Dr. Hauschka milik Muchtar yang diajukan oleh WALA Heilmittel GmbH. Selengkapnya
Source: bisnis.com
Source: NUSAtoday.com
177 total views