Pengusaha yang bergerak di bidang mekanik elektrikal, Budiman, menggugat Standard Chartered Bank dan Bank Indonesia untuk membayar ganti kerugian Rp23 miliar berkaitan dengan penempatan status blaclist dalam Sistem Informasi Debitur (SDI) Bank Indonesia (BI). Selengkapnya
Source: bisnis.com
Source: NUSAtoday.com
188 total views