Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tenaga kerja yang diterapkan pada 1 Januari 2014 dipastikan tidak akan melindungi buruh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) menyusul belum adanya kerjasama dari badan penyelenggara jaminan sosial dengan pihak luar negeri. Selengkapnya
Source: bisnis.com
Source: NUSAtoday.com
262 total views