Lewat Batas Waktu, Proyek JPO di Jl Margonda Diberi Adendum

0
481

depoktren.com-Pembangunan 2 Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dari rencana 4 JPO akhirnya mendapat dispensasi alias adendum atau penambahan waktu oleh Pemerintah Kota Depok untuk diselesaikan minimal 2 JPO dapat dibangun sampai akhir Desember.

proyek pembangunan yang dilelang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok senilai Rp 4 miliar tersebut untuk 4 JPO itu dilaksanakan PT Inti Bendungan Rejeki yang sebenarnya harus dapat diselesaikan pada 30 November lalu.

Pemantauan depoktren.com, kemungkinan besar hanya 2 JPO yang mampu diselesaikan pembangunannya dan baru tampak 70 persen yang sedang dikerjakan yakni JPO di depan Balai Kota Depok-BJB dan Terminal Depok-Plasa Depok. Sedangkan 2 JPO lagi kemungkinan gagal dibagun yakni JPO di Apartemen Margonda Recidence-Rumah Makan Mang Kabayan dan satu titik JPO yang terkendala pembebasan lahan yakni di depan Apartemen Melati.

”PT Inti Bendungan Rejeki diwajibkan harus membuat surat pernyataan bermaterai tentang keseriusan dan kesanggupannya menyelesaikan pekerjaan proyek JPO tersebut, minimal 2 JPO,” ujar Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarprsa) Dishub Kota Depok, Eddy Suparman, seusai rapat gabungan di Balaikota Depok, Selasa (10/12).

Menurut Randy,  pelaksana pembangunan PT Inti Bendungan Rejeki, kendala pembangunan JPO ini disebabkan selaian masalah lahan yang belum dibebaskan juga karena utilitas PLN dan Telkom yang memerlukan waktu cukup lama untuk penanganannya.  ”Kendala terbesar yakni npemilik lahan tidak bersedia lahannya dijadikan tiang dan tangga untuk JPO,” tegas Randy.
Saat ini JPO yang ada di Jalan Margonda hanya di depan Depok Town Suare (Detos)-Margo City. Sebelumnya ada satu JPO lagi yakni di Terminal Depok-Plasa Depok, karena sudah tidak layak maka dibongkar dan saat ini dibangun ulang. ”Berdasarkan laporan masyarakat pembangunan JPO ini terkesan asal jadi dan specknya tidak sesuai dengan perencanaannya. Laporan sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Hendri Susanto. @akan

 783 total views

LEAVE A REPLY