Rekening Pengurus Parpol Wajib Dilaporkan ke KPU

0
399

depoktren.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok mengingatkan partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 tentang kewajiban melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang dimulai dari 3 hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga 7 hari setelah pemungutan suara.

”Kami mengingatkan pengurus parpol untuk menyiapkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye secara periodik pada 27 Desember ini, 3 bulan tahap pertama semua parpol menyerahkan laporan awal beserta lampirannya ke KPU,” Ujar Komisoner KPU Kota Depok, Ahmad Arif, di Depok, Selasa (10/12).

Ketentuan soal itu, lanjut Arif ada pada peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaporan Daana Kampanye. Pembukuan dana kegiatan kampanye dipisahkan dari pembukuan keuangan parpol untuk memenuhi ketentuan pengauditan. Maka penting unutk memastikan parpol menerima dan menggunakan dana sesuai ketentuan. ”Ada sanksinya jika tidak dilaksanakan,” tegasnya yang menambahkan, selain itu, parpol diminta juga membuka dan melaporkan rekening khsusus dana kampanye.

Diungkapkan Arif, rekening khusus parpol akan diumumkan di situs resmi KPU. ”Masyarakat bisa turut serta mengawasi pemasukan dan pengunaan dana kampanye parpol sebagai bentuk transparansi dan akutabilitas,” terangnya.  @aki

 572 total views

LEAVE A REPLY