Tipikor Polda Metro Jaya Tahan 5 Tersangka Proyek Dibimasda Kota Depok

0
517

depoktren.com-Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap proyek Peningkatan Jalan Pondok Rangon-Mahogani, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar). Proyek yang dilelang Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dibimasda) Kota Depok senilai Rp 2 miliar tersebut diduga pembangunannya tidak sesuai kontrak.

”Penyidik sudah menetapkan 5 tersangka yakni pemilik perusahaan sebagai pelaksana proyek dan pejabat terkait. Saat ini panitia lelangnya juga sedang kami periksa,” ujar Kepala Subdit Tipikor Polda Metro Jaya, AKBP Ajie Indra Dwiatma di Jakarta, Rabu (11/12).

Menurut Ajie, 5 tersangka tersebut telah melakukan penyelewengan dan bahkan tidak melaksanakan pembangunan proyek tersebut sesuai kontrak. ”Kami sedang dalam melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, membenarkan telah ditetapkannya 5 tersangka bahkan telah dilakukan penahanan dalam kasus pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon di Kecamatan Cimanggis oleh Dibimasda Kota Depok Tahun Anggaran 2012. Mereka adalah RG selaku Pejabat Pembuat Komitmen, TJ selaku PPHP, SHS selaku pelaksana pekerjaan, HFW dan DR selaku konsultan pengawas.

”Kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan dengan pihak BPKP,” tegas Rikwanto yang menambahkan ke 5 pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan 9 UU No 39/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi dan junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 M. @akan

 1,100 total views

LEAVE A REPLY