Kamis, 19 Desember 2013 08:58 WIB
PUSKOMINFO – Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda …read more
Source: humaspoldametrojaya.blogspot.com
177 total views