Hanura Tidak Akan Advokasi Kadernya Yang Tersangkut Kasus Narkoba

0
428

depoktren.com-Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum bila Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Depok, Syamsul Marasabesi terbukti mengkonsumsi narkoba.

”Kalau hanya diduga memprovokasi atau melakukan pemukulan saat unjuk rasa itu hal yang biasa dan kami akan memberikan advokasi kepada kader kami. Tapi kalau soal dia (Syamsul) mengkonsumsi narkoba, kami akan cek dulu kebenarannya. Tapi kalau terbukti benar mengkonsumsi narkoba maka kami tidak akan memberi bantun hukum,” ujar Ketua DPP Partai Hanura Yudi Chrisnandi, saat dihubungi, Selasa, (24/12).

Untuk itu, lanjut Yudi, pihaknya akan segera meminta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Barat untuk memastikannya. ”Kami akan meminta DPD untuk memastikannya,” terangnya yang menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum kepada seluruh kader Partai Hanura bila terlibat kasus narkoba dan bila terbukti maka tidak segan-segan DPP Partai Hanura melakukan pemecatan.

Seperti diberitakan, Penyidik Polres Depok akhirnya menetapkan Ketua DPC Partai Hanura Kota Depok, Syamsul Marasabesi statusnya menjadi tersangka dengan surat LP/2579/K/XII/2013/PMJ/Resta Depok, tanggal 23 Desember 2013.

Syamsul, kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim, di Mapolres Depok, Selasa (24/12), ditetapkan jadi tersangka karena terbukti memukul salah satu anggota polisi yang melakukan penjagaan saat aksi demo yang berlangsung ricuh di depan Kantor Walikota Depok. Korban atas nama Bripka Hermando. Ia dipukul tersangka dibagian wajah hingga memar dan sempat mengeluarkan darah pada bagian bibir.

Selain itu lanjut Agus, dari hasil tes urine, Syamsul terbukti mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-Sabu. Dan, semakin diperkuat setelah polisi menemukan alat hisap Sabu-Sabu di dalam rumah Syamsul di Jalan Kompleks Pelita, Rt 02 Rw 15, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok.

”Kami akan mendalaminya dan proses penyidikan diarahkan ke Satuan Narkoba Polresta Depok,” tegas Agus yang menambahkan untuk Syamsul, selain diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 7 tahun penjara juga akan menjerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Syamsul ditangkap aparat Polres Depok, saat aksi unjukrasa Masyarakat Depok Peduli Hukum (MDPH) yang berakhir ricuh di Kantor Walikota Depok, Senin (23/12).

Kericuhan terjadi seusai massa aksi menyegel gerbang utama kantor Walikota Depok. Penyegelan ini dilakukan karena Walikota Depok Nur Mahmudi dianggap sebagai Wali Kota ilegal. Aksi unjuk rasa ini semakin menegang antara massa aksi dengan petugas kepolisian dan Satpol PP yang mengamankan. Ketegangan ini pun berujung saling dorong dan adu jotos antara kedua pihak.

Saat coba digelandang ke Mapolresta Depok, Syamsul pun sempat membela diri sambil menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Saat memeriksa Syamsul Polisi curiga dengan prilakunya yang diduga dalam keadaan mabuk. Lalu Polisi melakukan tes urine, dan hasilnya Syamsul positif mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-Sabu. Bahkan diperkuat dengan ditemukannya alat hisap Sabu-Sabu di rumah Syamsul. @akan

 657 total views

LEAVE A REPLY