Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensinyalir ada praktik kecurangan menjelang tarif premi baru asuransi kerugian diterapkan bulan depan. Perusahaan asuransi diduga mengubah perjanjian polis untuk mengaet nasabah dengan premi yang lebih murah. Selengkapnya
Source: bisnis.com
Source: NUSAtoday.com
249 total views