Mantan Ketua Bawaslu: Tidak Logis, Ada Dana Untuk Saksi Parpol

0
874
Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo
Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo
Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo

depoktren.com-Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan sangatlah tidak logis adanya dana untuk saksi partai politik (parpol) yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). ”Tidak logis, apalagi dengan konsep seperti itu, yang dilaksanakan oleh Bawaslu,” kata Bambang, Kamis (30/1).

Menurut Bambang, tugas pokok Bawaslu yang diatur dalam UU itu secara keseluruhan melaksanakan pengawasan terhadap berjalannya pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. ”Bukan bagi-bagi uang. Kalaupun dipaksakan ada dana untuk saksi parpol, ya serahkan saja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan tupoksinya Bawaslu yang melaksanakannya,” ujarnya.

Diungkapkan Bambang, bantuan dana APBN untuk parpol itu sudah biasa, cuma yang yang menarik ada dana saksi untuk parpol itu muncul tiba-tiba yang tentunya menimbulkan kecurigaan.  ”Saya curiga Bawaslu ditekan Komisi II DPR RI untuk bergaining. Kalau ini benar, bahaya betul. Bahayanya, selain berpotensi untuk dikorupsi, juga dapat menimbulkan kekacauan pengawasan yang tumpang tindih. Saya yakin pengawasan pemilu akan semakin amburadul ,” terangnya.

Keputusan adanya dana untuk saksi parpol tersebut, lanjutnya, juga menimbulkan ketidakadilan, karena hanya diberikan kepada saksi-saksi untuk calon legislatif (caleg) DPR RI tapi tidak untuk caleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. ”Ini menimbulkan ketidakadilan. Jadi berpikirlah efisien, sebaiknya batalkan penggeluaran dana untuk saksi parpol,” tegas Bambang.

Lebih jauh dijelaskan Bambang, kalau alasannya untuk memperkecil ruang kecurangan, esensinya bukanlah dikucurkan dana untuk saksi parpol. ”Kecurangan di TPS pasti ada tapi kecil, yang paling banyak justru kecurangan itu ada di saat rekapitulasi suara. Sangat tidak efisien menempatkan 12 saksi parpol di setiap TPS, cukup satu TPS satu saksi resmi dari Bawaslu, toh Bawaslu juga menjalin kerjasama dengan relawan-relawan membantu saksi resmi di setiap TPS. Nah, saat rekapitulasi suara, Bawaslu bersama relawan-relawan harus memperketat pengawasan,” tuturnya.

Bambang berharap, agar Bawaslu tidak terkontaminasi, lebih transparan dan tetap menjaga akutabilitas sebaiknya menolak pemberian dana untuk saksi parpol. ”Bawaslu itu harus netral, jangan mau di dikte atau di intervensi pihak manapun juga, tak terkecuali Komisi II DPR RI. Bawaslu harus fokus pada tugas pokoknya,” harap staf pengajar jurusan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu. @akan

 1,629 total views

LEAVE A REPLY