Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) jika melahirkan anaknya di wilayah Kota Depok tetap dapat membuatkan Akta sebagaimana mestinya. Namun surat keterangan nikah antara kedua pihak harus dilaporkan terlebih dahulu di Kementerian Agama Kota Depok. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematian …read more
Source: depok.go.id
161 total views