Perda IMB, Pengajuannya Harus Tanah Bersertifikat

0
1015

segeldepoktren.com-Pada bulan yakni Maret 2014,Peraturan Daerah Pemkot Depok (Perda) NO 13 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) mulai diberlakukan. Salah satunya mengatur soal pengurusan IMB harus tanah bersertifikat.

Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok, Sri Utomo, mengatakan dengan diberlakukannya Perda tersebut akan menertibkan persoalan dan penyelesian masalah kepemilikan hak atas tanah yang kerap menjadi kendala dalam proses pengurusan IMB.

”Perda ini cukup bagus karena salah satu syaratnya, kepemilikan atas tanah harus bersertifikat. Pengajuan IMB dengan menyertakan Akte jual beli (AJB) tidak akan diproses. Perda ini akan berlaku bulan depan,” ujar Sri di Balaikota Depok, Rabu (12/2).

Menurut Sri, dalam pemberlakuan Perda tersebut memiliki tujuan dalam upaya juga untuk penertiban pengelolaan perumahan di Depok. Contohnya, sering kali saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terjadi ketidak sesuaian dengan catatan tertulis dengan dilapangan.

”Sering ditemui, seperti tertulis luas tanah 6.500 meter. Ternyata, setelah di ukur BPN cuma 6.300 meter. Padahal, untuk perumahan wajib menyediakan lahan fasos dan fasum. Kalau seperti ini, tentunya negara juga bisa merugi. Kami juga berupaya mempersempit ruang gerak pengembang nakal,” tutur Sri yang mengungkapkan, saat ini Pemkot Depok baru pada tahapan sosialisasi Perda IMB, kemungkinan untuk tahapan awal juga ada keringanan. ”Kita juga akan berkoordinasi dengan BPN untuk bisa bekerja lebih cepat,” tandas Sri. @dewi

 1,619 total views

LEAVE A REPLY