Pengelola Ramandha Digugat Rp 2,4 Triliun

0
1061

ramanda

 

depoktren.com – Dituduh menipu, pengelola Gedung Ramandha kini dituntut sebanyak Rp 2,4 triliun oleh rekan bisnisnya.

Untung Tilarso,  melalui kuasa hukumnya Gelora Tarigan SH, MH, menceritakan dalam surat gugatan didaftarkan dengan nomor: 28/PDT/PN.JKT.PST diawalai dari ketertarikan kliennya lewat  iklan tergugat I PT Supra Ramandha Permai (SRP) di surat kabar terbesar di Jakarta pada tahun 1998 yang mengajak kerjasama untuk mengelola gedung Ramandha Depok di Jalan Margonda Raya No.20 Depok.

Dari kerjasama tersebut, Komisaris PT SRP, Chrisanty Limpu menerbitkan surat tugas tertanggal 30 Maret 1998 berisikan penggugat (Untung Tilarso-Red) diberikan wewenang memasuki areal gedung swalayan dan toserba Ramandha dengan menghubungi instansi terkait.

Selanjutnya antara penggugat dan tergugat I PT SRP membuat MoU pada 4 Mei 1998 dan menyetorkan Rp25 juta dengan bilyet giro, namun selanjutnya tergugat I tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan atas gedung toserba dan swalayan Ramandha Depok sehingga penggugat membatalkan pembayaran gironya.

Namun tanpa diduga, cerita Gelora Tarigan kuasa hukum penggugat, tergugat I mengusir kliennya untuk tidak lagi mengelola toserba dari gedung Ramandha Depok.

Bahkan tergugat I melaporkan penggugat ke kepolisian resort Depok, tapi tidak dilanjutkan karena adanya bukti penunjukan surat tugas dan MoU pengelolaan toserba. Tidak puas kliennya Untung tilarso kembali dilaporkan ke resort Bekasi dan sempat mendekam 15 hari namun kembali dibebaskan lantaran tidak cukup bukti.

“Tergugat satu sempat ngajak damai dan menyelesaikan secara kekeluargaan kepada klien kami, tapi lagi-lagi dibohongi dan bukti kepemilikan tidak pernah ditunjukan,” jelas Gelora Tarigan.

Sampai pada tahun 2003, lanjut Gelora, tanpa sepengetahuan kliennya, tergugat I menjual lokasi gedung Ramandha Depok ke tergugat II. ”Padahal sesuai MoU 4 Mei 1998 yang berhak membeli adalah Untung Tilarso klien saya,” katanya.

Tidak mau keluar, selanjutnya penggugat diintimidasi oleh oknum preman maupun aparat hukum atas nama tergugat I. Tidak puas, Untung Tilarso dilaporkan kembali ke kepolisian hingga ditahan selama 4 bulan dengan tuduhan penipuan namun pengadilan Depok membebaskannya karenat tidak terbukti.

Selama mendekam di tahanan itulah, tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan preman mengusir karyawan penggugat hingga berhasil mengambil alih.

Akibat kejadian itu, penggugat menderita kerugian 2,4 tiliun dengan rincian biaya renovasi, biaya maintenance/pemeliharan Rp 4 miliar, selain tidak dilaksanakannya MoU terjadi  Untung Tilarso kehilangan peluang bisnisnya dan kehilangan Rp10 miliar.

“Oleh karenanya kami sekarang menggugat PT Supra Ramandha Permai ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun dalam sidang perdana tergugat I dan II tidak hadir,” kata Tarigan. (anbf)

 

 1,522 total views

LEAVE A REPLY