Gitaris Geisha Dihukum 1 Tahun Penjara

0
454

geisa

 

depoktren.com – Gitaris grup musik Geisha, Roby Satria, dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014). Roby terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika.

“Roby Satria terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis tanaman. Menjatuhkan pidana pada terdakwa 1 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ucap Hakim Ketua, Aswijon, SH.

Atas putusan tersebut, Roby dan kuasa hukumnya mengaku belum mengambil tindakan hukum selanjutnya. Mereka masih memikirkan akan banding atau tidak selama satu minggu.

“Dari kesepakatan kami, kami mengajukan pikir-pikir,” ucap John Hasyim, kuasa hukum Roby, usai sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Roby dihukum satu tahun enam bulan penjara. Sementara itu, kuasa hukum Roby meminta kliennya menjalani rehabilitasi.

Roby ditangkap pada 8 Oktober 2013 di tempat kosnya di kawasan Pangadegan, Jakarta Selatan, berkait dengan penyalahgunaan narkotika berupa ganja.

Sumber : Kompas.com

 849 total views

LEAVE A REPLY