Agar Depok Tetap Hijau, Rumah Baru Minimal Diatas Lahan 120 M2

0
717

IMG_20140511_151528_edit

depoktren.com-Ini peringatan bagi siapapun yang ingin bermukim di Kota Depok. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera menerapkan aturan mendirikan rumah minimal diatas lahan 120 m2 per unit.

 

 

Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait penataan pembangunan di Depok itu berlaku bagi pengembang perumahan.
Wakil Ketua DPRD Depok, Soetadi Dipowongso mengungkapkan penerapan perda tersebut dilakukan klasifikasi atau pengelompokan kawasan. Yakni kawasan padat, daerah sedang, dan daerah luas.
“Pada daerah padat pengembang membangun di atas luas lahan minimal 120 meter persegi per unit, daerah sedang 130 meter persegi per unit dan daerah luas berlaku150 meter persegi per unit,” ujar Soetadi.
Ketentuan tersebut sekaligus melarang pengembang membangun perumahan tipe 36/72 atau rumah ukuran kecil. ”Ini demi menyelamatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Depok,” papar Sutadi.
Dikatakan Sutadi, kawasan padat misalnya Sukmajaya, Cinere daerah sedang. Kawasan luas misalnya Tapos. “Ini dalam rangka RTH , agar setiap rumah punya banyak lahan kosong untuk taman,” tegasnya.
Selain itu pengembang perumahan memiliki kewajiban mengalokasikan 40 persen untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Sehingga hak warga mendapatkan fasum tetap terjamin.
Selain itu, Perda tersebut juga demi menyelamatkan Kota Depok dari serbuan warga pendatang atau urbanisasi. Depok yang selama ini menjadi tujuan pendatang keluarga kecil sebagai hunian, kini akan menjadi semakin mahal.(adn)

 

 1,116 total views

LEAVE A REPLY