Kasus PPDB, Pengurus Sekolah Swasta akan Somasi Disdik Pemkot Depok

0
538
KetuaBadan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Depok, Kemo Santosa
KetuaBadan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Depok, Kemo Santosa
KetuaBadan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Depok, Kemo Santosa

depoktren.com-Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), akan menyampaikan somasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Pemrintah Kota (Pemkot) Depok terkait kebijakan pembukaan jalur optimalisasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB).

”Jalur optimalisasi yang dibuka seusai sistem PPDB resmi (PPDB online) membuat orang tua memasukkan anaknya ke sekolah negeri melalui mekanisme titipan. Akibatnya, sekolah negeri kebanjiran murid, sedangkan sekolah-sekolah swasta banyak yang kosong. Selain melanggar aturan, kebijakan jalur optimalisasi sama saja mematikan sekolah swasta,” ujar Ketua BMPS Kota Depok, Kemo Santosa, Senin (18/8).

Menurutnya, BMPS sudah menyerahkan somasi kepada Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail melalui pengacara yang ditunjuk. Somasi hukum dilakukan lantaran surat resmi BPMS tak ditanggapi. Somasi dipilih untuk meminta pertanggungjawaban Pemkot Depok tentang pelanggaran aturan oleh Dinas Pendidikan.

Tadi siang, BMPS sudah menyerahkan sepenuhnya ke pengacara untuk menyelesaikan kekisruhan PPDB di Depok. Somasinya ke Pak Wali Kota karena dia pimpinan yang kami nilai paling bertanggung jawab, ujar Kemo.

Saat ini, kata Kemo, tim pengacara sedang menyiapkan surat somasi beserta bukti. Di antara bukti yang akan disertakan adalah laporan yayasan sekolah swasta yang hingga kini kelasnya kosong tak memiliki murid. Salah satunya, sekolah Ganesha Satria dengan 15 ruang kelas kosong dan Yapemri dengan tujuh ruang kelas kosong.

Kekisruhan PPDB Depok terjadi seusai penerimaan murid baru melalui jalur PPDB online. Dengan alasan menyerap aspirasi masyarakat, Kepala Dinas Pendidikan Depok Herry Pansila mengeluarkan kebijakan pembukaan jalur optimalisasi untuk masuk sekolah negeri. Akibatnya, banyak orang tua yang menitipkan anaknya masuk ke sekolah negeri melalui anggota LSM, wartawan, dan anggota DPRD Kota Depok. Sebagian orang tua mengaku mengeluarkan uang jutaan rupiah demi satu kursi di sekolah negeri.

Dampak lanjutan kebijakan itu, sekolah negeri kelebihan murid sehingga mengalihfungsikan ruangan nonkelas, seperti gudang dan laboratorium, menjadi ruang belajar. Menurut Kemo, jalur optimalisasi jelas melanggar Permendiknas No 24 Tahun 2007 dan Permendiknas No 40 Tahun 2008 yang mengatur jumlah maksimum rombongan belajar (rombel). Gara-gara jalur optimalisasi, semua sekolah negeri melebihi batas maksimal rombel, katanya.

Kepala Disdik Kota Depok Herry Pansila menegaskan, semua hal yang terjadi ketika proses penerimaan jalur optimalisasi bukan urusan dinas. Alasannya, sekolah bebas mengoptimalkan kursi kosong yang masih ada di sekolah masing-masing. (ardian/sumber: republika.co.id)

 

 1,084 total views

LEAVE A REPLY