Lanjutan Pungli PPDB, Kejaksaan dan Polres Depok “Masuk Angin”

0
392

rikwantodepoktren.com-Anggota Komisi D DPRD Depok yang membidangi pendidikan, Muttaqien Syafi menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan Polres Depok terkesan “masuk angin” alias melempem terkait pengusutan kasus pungutan liar (pungli) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN dan SMAN melalui jalur optimalisasi yang merupakan kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Jalur optimalisasi dianggap melanggar aturan Kementerian Pendidikan Nasional yang sudah menetapkan aturan dengan sistem journal melalui PPDB Online. Jalur optimalisasi inilah yang dijadikan celah maraknya pungli yang dilakukan oknum anggota DPRD Depok, organisasi LSM, organisasi wartawan dan pihak sekolah.

”Kejari Depok dan Polres Depok terkesan “masuk angin”. Maraknya pungli dibiarkan tanpa berusaha mengusutnya karena sejak tahun lalu sudah banyak laporan masyarakat. Laporan masyarakat yang kena tipu oleh oknum LSM juga suda dilaporkan tahun lalu ke Polres Depok tapi tak ada kelanjutannya,” ujar Muttaqien saat ditemui di gedung DPRD Depok, Jawa Barat (Jabar), Senin (18/8).

Menurut Muttaqien, pihak Kejari Depok sudah ada kesepakatan dengan LSM dan kemungkinan tidak akan ditindak lanjuti dan akan berakhir di meja perundingan. ”Ya, pungli PPDB di Depok ini sudah berakar dari tahun ke tahun secara terstruktur, sistematis dan masif. Susah di bongkar, ya itu karena pihak Kejari Depok melempem, padahal pihak Kejari Depok dan pihak kepolisian lah yang dapat menghentikan maraknya pungli PPDB, selain juga harus diperlukan ketegasan pihak Pemkot Depok,” tutur Ketua Faksi PKS Depok ini.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, Agung Witjaksono mengungkapkan belum mengetahui dan mendapat laporan mengenai siapa-siapa saja oknum anggota DPRD yang terlibat kasus pungli PPDB. ”Kami belum bisa berbuat apa-apa dan belum bisa menindak karena belum ada laporan dari masyarakat. Untuk sementara kami menunggu laporan yang dituduhkan tersebut,” terang Agung.

Humas Polres Kota Depok, IPD Pol Bagus Suwardi mengakui memang ada laporan masyarakat yang merasa tertipu akibat ulah oknum DPRD, organisasi LSM dan organisasi wartawan karena banyak para orang tua murid yang diiming-imingkan untuk anaknya dapat bersekolah di sekolah negeri namun ternyata anaknya tidak diterima.

”Laporan yang paling banyak terjadi tahun 2013 lalu karena banyak para orang tua sudah memberikan sejumlah uang namun anaknya tak kunjung dapat bersekolah di sekolah negeri. Untuk tahun ini saya belum mendapat laporan tapi kabarnya akan ada laporan soal itu,” ungkap Bagus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto memerintahkan agar Polres Depok memproses dugaan pungli PPDB tanpa harus menunggu laporan masyarakat. ”Kalau sudah ada dugaan segera diproses siapapun yang terlibat, apalagi kalau sudah ada laporan dan sudah ramai diberitakan media. Pungli bukan perkara sepele, ini sudah masuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kepala Seksi Intel (Kasie Intel) Kejari Depok, Eka Darma Putra mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai adanya pungli PPDB dari masyarakat. ”Saya akan cek apakah ada laporan serupa pada tahun lalu. Yang jelas jika ada laporan pasti akan kami proses siapun yang terlibat,” pungkas Eka. (ardian)

 765 total views

LEAVE A REPLY