Kepala Kantor BPN Depok Dadang M Fuad: Sengketa Tanah Harus Diselesaikan Secara Politik

0
1870
-Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Dadang M Fuad (tengah) sedang memimpin rapat di Kantor BPN Depok, Jawa Barat (Jabar)
-Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Dadang M Fuad (tengah) sedang memimpin rapat di Kantor BPN Depok, Jawa Barat (Jabar)
-Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Dadang M Fuad (tengah) sedang memimpin rapat di Kantor BPN Depok, Jawa Barat (Jabar)

depoktren.com-Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Dadang M Fuad mengutarakan dengan adanya peningkatan BPN menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan membuat kewewenang yang lebih luas. ”Saya sepakat dengan penyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan bahwa negara harus hadir untuk menyelesaikan sesegera mungkin permasalahan-permasalahan sengketa-sengketa tanah. Kalau penyelesaian dengan musyawarah dan demokkartis tak selesai maka harus diselesaikan persoalan sengketa tanah ini dengan cara politik,” ujar Dadang saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor BPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Selasa (11/11).

Lanjut Dadang, banyak kasus sengketa tanah di Kota Depok yang penyelesaiannya di Mahkamah Agung (MA) diantaranya kasus tanah seluas 45 hektar yang melibatkan beberapa penggarap dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI di Kecamatan Sukmajaya. Lalu, kasus tanah Kavling Departemen Kesehatan (Depkes) seluas 27 hektar di Kecamatan Pancoranmas, serta kasus tanah PT Pakuan (Lapangan Golf Sawangan) seluas 91 hektar di Kecamatan Sawangan. Dan terakhir kasus tanah Blok Pertamina seluas 30 hektar di Kecamatan Limo serta kasus tanah PT Megapolitan di Cinere.

Berdasarkan data di Panitera Muda Tata Usaha Negara MA, cukup banyak kasus sengketa tanah di Depok yang penyelesaiannya di MA. Tercatat ada 40 kasus sengketa tanah yang sedang di proses di MA. Bahkan saat ini MA telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi perkara no 588 PK/Pdt/2002 atas tanah sengketa seluas 45 Ha yang melibatkan beberapa penggarap dengan pihak Kominfo RI di Kelurahan Tirtayasa, Sukmajaya yang dimenangkan pemohon dengan putusan kasasi (PK) yakni dimenangkan para pengarap.

Sedangkan, kasus Kasasi perkara no 480 K/TUN/2012 atas tanah sengketa seluas 91 hektar di Sawangan (Lapangan Golf Sawangan) antara ahli waris Ida Farida sebagai pemohon dengan PT Pakuan dan BPN sebagai tergugat masih dalam proses tinjauan kembali. Dan untuk yang lain sedang dalam tahap proses peradilan. ”Ya banyak kasus sengketa tanah di Kota Depok, hal ini kemungkinan minimnya perhatian aparatur pemerintahnya dengan kasus tersebut. Dan saat ini baru mulai terlihat koordinasinya kepada kami. Yang kami minta sekarang ini adalah pengumpulan data agar cepat diselesaikan,” tutur Dadang. (ardian)

 3,148 total views

LEAVE A REPLY