Masjid Ahmadiyah Al hidayah Disegel Pemkot Depok

0
877

www.depoktren.com–Tempat ibadah jamaah Ahmadiyah, Masjid Al-Hidayah yang terletak di jalan Muktar Raya Sawangan Depok disegel  Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Kamis (23/2).

Penyegelan masjid tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Depok berdasarkan SKB 3 Menteri No 3 Tahun 2008 dan No. 199 tahun 2008, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat, Peraturan Daerah (Perda)  Depok No. 9 tahun 2014 tentang pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan Perwa Depok No. 9 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah.

Kepala Satpol PP Depok Dudi Mi’raz yang sempat tidak ingin dimintai keterangan akhirnya berkomentar terkait penyegelan tersebut. “Ini penyegelan kembali. Sudah enam kali sejak 2015. Penyegelan ini berdasarkan peraturan yang ada,” jelas dia, Jumat (24/2) sore.

Penyegelan rumah ibadah tersebut juga diwarnai oleh Demo 242 yang menuntut untuk menolak Ahmadiyah dan menutup masjid jamaah Ahmadiyah secara permanen. Sekitar seribu demonstran dari berbagai organisasi massa salah satunya FPI dan santri pondok pesantren di Sawangan tumpah ke jalan Muktar Raya dan menyebabkan macet mengular panjang.

Massa meneriakkan takbir dan menyanyikan yel-yel. “Hati-hati, hati-hati, hati-hati provokasi!” Mereka juga menuntut agar spanduk “Tolak Ahmadiyah” dipasang melintang di pintu masjid. “Kami minta spanduk dipasang! Kalau tidak kami akan diam (di sini)!” ujar massa yang dilanjutkan dengan yel-yelan tadi.

Kapolresta Depok Herry Heryawan sempat bersitegang dengan pemimpin kelompok dari Pondok Pesantren Sa’id Yusuf, Sahroni yang memaksa spanduk tersebut tetap dipasang. Namun kealotan mediasi antara Kapolresta Depok dan Sahroni tersebut akhirnya cair. Massa diperintahkan bubar sekitar pukul 16.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, kemacetan di sepanjang Jalan Raya Sawangan masih mengular. (Siska)

 981 total views

LEAVE A REPLY