Wali Kota Depok Disomasi Soal RTH

0
663

www.depoktren.com–Ruang Terbuka Hijau (RTH) Movement yang terdiri dari Jaringan Advokasi Ruang Terbuka Hijau Kota Depok
Masyarakat Peduli Air, IKMD, Environmental Society, Walhi Jakarta, IKAL-GD, IKA P-1 Depok, Solidaritas Perempuan untuk Ruang Terbuka dan Forum Indonesia Bening menyampaikan somasi bertajuk Menggugat Marginalisasi Ruang Terbuka Hijau Kota Depok ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Rabu (21/2/2018) lalu. 

“Kami sudah kirimkan somasi dan permintaan klarifikasi ke Pemkot Depok dan Wali Kota Depok atas marginalisasi RTH Kota Depok,” kata Koordinator RTH Movement, Alfred Sitorus dalam rilisnya yang disampaikan ke deooktren, Selasa (27/2/2018). 

Alfred mengatakan, pihaknya mengajukan somasi dan klarifikasi atas sikap Wali Kota Depok yang memarginalkan RTH yang memiliki fungsi sebagai paru-paru kota sekaligus sebagai wahana ruang public (public space) untuk aktivitas warga kota dalam rangka bersosialisasi, refreshing, berolah raga, berkesenian.

“Selain itu, kami menuntut agar pengadaan RTH dilakukan dengan melibatkan masyarakat, secara transparan dan dialolasikan secara 
berimbang dan berkeadilan antara kebutuhan RTH di wilayah tengah, timur, barat dan selatan serta pusat wilayah Kota Depok,” jelasnya.

Alfred melanjutkan, pihaknya juga meminta ada audit proses penentuan titik pembangunan Alun-Alun Kota Depok sebagai lahan RTH yang diduga menguntungkan pihak swasta 
dan patut diduga dilakukan dengan melawan hukum selain karena utilitas jalan utama sebagai akses jalan masih 
belum diserahterimakan kepada pemerintah.

“Transparansi pengelolaan konversi dana untuk RTH dari kewajiban pengembang gedung perkantoran, hotel, 
kawasan komersial, perumahan vertikal (apartemen), sebagai alternatif pemenuhan RTH yang masih terhutang seluas 2.738 hektar,” terangnya.

Dia menegaskan, meminta Pemkot Depok untuk mengembangkan RTH secara bertahap dari sekarang hingga 2030 (13 tahun anggaran) untuk memenuhi RTH terhutang yang mencapai luas 30 persen dari luas wilayah Kota Depok pada 2030 dan dialokasikan secara adil dan merata di wilayah barat, timur dan selatan serta pusat Kota Depok sekaligus dengan
skema pengadaan RTH seluas 210,61 hektar per tahun (210,61 x 13 tahun anggaran = 2.738 hektar).

“Apabila dalam kurun waktu 2 x 7 hari somasi dan klarifikasi ini tidak diindahkan dan atau tidak ada tanggapan atau apabila tanggapan tidak menjawab point-point tuntutan kami di atas, maka kami akan melakukan gugatan secara hukum,” tegasnya.

Menurut Alfred, ketersediaan lahan RTH dalam suatu kota telah ditetapkan minimal 30 persen yang terdiri atas 10 persen RTH sumbangan dari masyarakat dan badan usaha atau institusi dan 20 persen RTH yang harus disediakan oleh 
Pemerintah. 

“Namun ketentuan RTH minimal tersebut saat ini tidak dipenuhi Pemkot Depok yang hanya memiliki 16,33 persen atau 3.271 hektar dari yang seharusnya 6.008,70 hektar atau 30 persen dari luas Kota Depok 20.029 hektar,” papar Alfred.

Diungkapkan dia, di sisi lain dalam 10 tahun ini Pemkot Depok juga telah membabat RTH DAMIJA (daerah milik 
jalan) berikut trotoarnya di sepanjang Jalan Margonda Raya, mengizinkan pembabatan hutan bambu di bantaran Sungai Ciliwung yang semakin mempersempit RTH dan menurunkan daya dukung Kota.

Pengadaan RTH di Grand Depok City (GDC) seluas empat hektar dengan dalih untuk Alun-alun Kota, ternyata juga sarat dengan hal-hal yang sumir dan tidak transparan serta tidak berperi-keadilan karena mengabaikan kebutuhan RTH masyarakat dari wilayah lain di Kota Depok yang terdiri atas Wilayah Barat (Bojongsari, Sawangan), 
Wilayah Timur (Tapos, Cilodong), Wilayah Selatan (Cipayung). 

“Padahal jika pengadaan RTH yang menelan dana APBD Rp 164 miliar bisa disebar sesuai dengan wilayah kota Depok, 
selain menjawab keadilan antar wilayah untuk memenuhi kebutuhan RTH nya, juga akan memperoleh RTH yang 
lebih luas, setidaknya 15–30 hektar mengingat harga tanah di wilayah lain tersebut lebih murah,” pungkas Alfred.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menanggapi adanya somasi terkait RTH yang dilayangkan tersebut. 

“Kalau yang dipermasalahkan kurangnya RTH di wilayah Sawangan dan Bojongsari, justru di wilayah itu paling banyak RTH daripada kecamatan lain. Kami sediakan RTH di wilayah seperti Sukmajaya dan Cilodong dengan pembangunan Alun-Alun Kota Depok itu sudah sangat berkeadilan. Karena kalau dibangun lagi di Sawangan, justru tidak adil,” jelas Idris.

Diutarakan Idris, bahwa wiayah lain pun membutuhkan RTH. Saat ini yang dibangun adalah taman kota yang dibangun sebesar 20 persen.

“Itu dibolehkan di dalam Undang Undang, jadi bukan kami beli tanah kami bangun semua, tidak seperti itu, semuanya untuk RTH dan untuk masyarakat. Kalau kami melihatnya secara keseluruhan masyarakat Depok. Jadi, melihatnya jangan per kelompok maupun per warga,” tuturnya. (Aris)

 663 total views

LEAVE A REPLY