Terekam CCTV, Pelaku Perampasan di Jalan Dewi Sartika Ditangkap

0
410

www.depoktren.com–Pelaku perampasan dengan menggunakan senjata tajam berupa clurit yang terjadi pada Selasa (24/04) di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, terekam CCTV dan akhirnya 7 orang pelaku berhasil ditangkap.

Dalam tayangan, korban, Syaifullah Abdurahman Efendy terlihat tengah menunggu saat membeli nasi goreng. Tiba-tiba tiga pelaku mengendarai satu motor datang lalu mengacungkan celurit, bahkan melukai korban.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro membenarkan bahwa video yang saat ini viral di sosial media itu terjadi di Depok, tepatnya di depan minimarket di Pancoran Mas.

“Dalam video terekam pelaku yang menyabet celurit ke arah korban. Dari rekaman terlihat kejadian terjadi pukul 01.02 WIB pada Selasa (24/04),” ujarnya.

Dijelaskan Bintoro, saat itu korban sedang menunggu pesanan nasi goreng sambil bermain ponsel. Tiba-tiba salah satu pelaku menghampiri korban dan menghujamkan celurit ke arahnya. Korban mengalami luka di perut dan dada.

“Korban sempat mempertahankan ponselnya. Namun pelaku mengancam korban dan menusuk korban dua kali,” katanya.

Setelah itu, pelaku melarikan diri bersama dua temannya menggunakan satu motor. Tukang nasi goreng yang ada di lokasi tidak melawan karena merasa takut.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku sebelumnya diketahui pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Beji pada  Senin (23/04) malam, dengan korban yang berbeda. Pelaku melancarkan aksinya secara acak dan membawa senjata tajam jenis celurit.

Kapolresta Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto dalam gelar perkara di halaman Polresta Depok di Jalan Margonda kepada wartawan pada Kamis (26/4) mengatakan WK (17), RK (17) dan FD (17) telah ditetapkan sebagai tersangka.

mereka  terbukti terlibat dalam kasus kejahatan dengan kekerasan membawa senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji.

Sebelum melakukan aksinya, komplotan ini kerap berpesta minuman keras. Biasanya, hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya.

“Mereka ini saat beraksi sempat mengonsumsi miras, begitu pula saat kami bekuk sedang pesta miras. Miras yang dikonsumsi para kelompok ini adalah miras oplosan jenis ciu,” tuturnya.

Selain diduga terlibat dalam aksi pidana perampasan dengan kekerasan, kelompok ini juga kerap terlibat dalam aksi tawuran. “Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya empat celurit, dua unit motor dan sejumlah telepon seluler hasil rampasan.

Atas perbuatanya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dari kasus ini ada lima orang lagi yang masih dalam pengejaran. Mereka ini rata-rata putus sekolah.

“Terkait dengan kasus seperti ini, tentu kami  akan bertindak tegas. Kami mengimbau pada masyarakat untuk tetap tenang, serahkan kasus ini pada aparat penegak hukum,” tandasnya. (Papi Ipul)

 411 total views

LEAVE A REPLY