Depok Evaluasi Perda Peredaran Miras

0
635

www.depoktren.com–Peredaran Minuman Keras (Miras) di Kota Depok menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Untuk menegakkan hukum, Pemkot Depok akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Miras yang ada.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan akan menginstruksikan Satpol PP Kota Depok dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok untuk melakukan kajian terhadap Perda Miras yang ada.

“Ini yang harus dikaji, Tipiring harus detail, mana yang ringan mana yang berat. Untuk menentukan hukuman yang pantas bagi yang mengonsumsi miras maupun bagi pengedar. Sehingga angka peredaran miras bisa ditekan seminimal mungkin,” ujar Idris di Balai Kota Depok, Jumat (21/12/2018).

Menurut Idris, saat ini Pemkot Depok telah memiliki Perda nomor 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Aturan inilah yang nantinya akan dievaluasi.

“Memang harus ada kajian terlebih dulu. Diharapkan nantinya melalui kajian yang sudah dilakukan Satpol PP dan Kesbangpol bisa terbentuk Perda maupun Peraturan Wali Kota (Perwal),” jelas Idris.

Plt Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, pihaknya sangat mendukung jika ada pembahasan terkait aturan perundangan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui batasan hukuman yang harus dikenakan bagi pelanggar.

“Untuk menegakkan hukum di Kota Depok memang harus ada aturannya. Kami siap melakukan pembahasan jika memang sudah ada instruksinya,” pungkas Idris. (Papi Ipul)

 636 total views

LEAVE A REPLY