Ipul Dibekuk Polres Depok, Terlibat Jual Ganja

0
942

www.depoktren.com–Polres Depok meringkus Ipul (26) dan Pesek (30) karena terlibat jual ganja. Keduanya ditangkap di Kampung Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 23 paket ganja siap edar.

“Kami amankan dua pelaku bandar ganja pada Senin (25/3/2019). Dua pelaku yang berhasil ditangkap Ipul dan Pasek,” kata Kasat Reskrim Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan di Mapolresta Depok, Kamis (28/3/2019).

Deddy mengatakan, Pesek lebih dulu ditangkap dan polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak tujuh plastik klip kecil berwarna bening. Dari pengembangan kasus ini, polisi turut meringkus Ipul yang menyimpan lebih banyak menyimpan paketan ganja.

“Kami menemukan 16 paket ganja berukuran besar, yang disimpan dalam kemasan alumunium foil. Kami tengah mendalami kasus tersebut guna mengungkap adanya kemungkinan pelaku yang lainnya yang berperan sebagai bandar” pungkas Deddy. (Mul/Hendra Agus)

 941 total views

LEAVE A REPLY