Polisi Gagalkan Penyeludupan 2.385 Butir Sabu ke Rutan Depok

0
469

www.depoktren.com–Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Depok berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu padat berbentuk pil sebanyak 2.385 butir ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok.

“Kami berhasil mengagalkan penyeludupan sabu ke Rutan Kelas II B Depok,” ujar Humas Polres Depok Ipda Made Budi di Mapolres Depok, Rabu (15/5/2019).

Menurut Made, ada 4 tersangka yang diamankan yakni, Gunay, Kiky, dan Andrey. Satu lagi Firdaus yang merupakan penghuni Rutan Depok.

Dia menjelaskan awal mula Satnarkoba mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kedalam Rutan Depok. Selanjutnya dilakukan kordinasi dengan petugas rutan dan dilakukan pemeriksaan terhadap tamu yang akan besuk dan barang bawaannya, salah satu pengunjung Gunay membawa barang di dalam kemasan susu bubuk yg di dalam nya terdapat 100 butir pil sabu.

“Dari hasil interogasi pelaku, menyeludupkan sabu atas perintah Firdaus. Atas pengembangan, ditangkap juga pelaku lainnya yakni Kiki dan Andrey,” pungkas Made. (Karnikus)

 469 total views

LEAVE A REPLY