Kelurahan Mekarjaya Proses Permohonan SKTT 8 Orang Pendatang

0
780

www.depoktren.com–Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya secara intensif melakukan monitoring dan sosialisasi terkait pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pendatang baru. Terhitung hari keempat pasca libur Lebaran, permohonan pembuatan SKTT yang masuk ke kelurahan ada 8 warga pendatang.

Lurah Mekarjaya, Zaenal Arifin mengatakan, pembuatan SKTT merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 Tentang administrasi kependudukan. Pembuatan SKTT ini, imbuhnya, sebagai upaya mengontrol kepadatan wilayah sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Daerah kami memang termasuk salah satu daerah yang cukup padat dan diminati para pendatang baru. Karena itu, kami mengimbau kepada perangkat RT/RW untuk melakukan monitoring di sejumlah titik yang dinilai rawan pendatang baru,” kata Zaenal, di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2019).

Menurut Zaenal, selain melakukan sosialisasi terhadap RT/RW, pihaknya juga senantiasa berkoordinasi dengan Babinsa dan Babin Kamtibmas. Termasuk, imbuhnya, komunikasi dengan perangkat kecamatan, untuk menambah petugas monitoring (survei).

“Sejauh ini, baru ada delapan berkas yang masuk ke kelurahan untuk dibuatkan SKTT. Mudah-mudahan dengan sosialisasi dan monitoring bersama tiga pilar, para pendatang baru lainnya juga ikut mengajukan SKTT,” tutur dia.

Zaenal menegaskan, pembuatan SKTT tidak dipungut biaya. Lama pembuatannya sekitar tujuh hari kerja dari masa awal mengajukan SKTT.

“Untuk persyaratannya sendiri tidak terlalu rumit, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pengantar RT/RW. Apabila yang bersangkutan sudah punya anak, boleh juga melampirkan akta kelahiran,” pungkas dia. (Papi Ipul/Rus)

 782 total views

LEAVE A REPLY