Kejari Depok Sosialisasikan Cegah Korupsi Dana BOS

0
402

www.depoktren.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melaksanakan program Jaksa Sahabat Guru dengan maksud memberikan pendampingan bagi guru-guru di sekolah dalam menggunakan dana BOS atau DAK agar sesuai aturan. Diharapkan tidak ada lagi kasus hukum yang melilit para guru dalam menyalurkan dana bantuan pemerintah ini.

“Penerangan hukum ini merupakan salah satu tindak lanjut dari program Jaksa Sahabat Guru di wilayah Kejari Kota Depok,” ujar Kasie Intel Kejari Kota Depok, Kosasih di acara kegiatan
Jaksa Sahabat Guru di SMPN 6 Kota Depok, Kamis (10/10).

Dia menambahkan penerangan hukum ini adalah salah satu upaya Kejari Kota Depok agar para tenaga pendidik di Kota Depok khususnya SMP agar tidak terjerat tindak pidana dalam pengelolaan keuangan di sektor pendidikan dan memahami regulasi keuangan disektor pendidik.

“Karena saat ini selain bertugas mendidik, diberikan juga tambahan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan dana pemerintah di sektor pendidikan sementara latar belakang keilmuan bidang hukum tidak semua kepala sekolah menguasainya,” terang Kosasih.

Menurut Kosasih, pihaknya berharap agar kepala sekolah jangan sungkan untuk berkonsultasi ketika tidak memahami regulasi keuangan di bidang pendidikan. “Kami juga memberikan materi serta softcopy peraturan terkait pengelolaan dana BOS, dana alokasi bidang pendidikan serta terkait keterbukaan informasi publik dan seputar Kode Etik Jurnalistik,” tuturnya.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah SMP Kota Depok, Komar menuturkan dengan adanya Jaksa Sahabat Guru sangat terbantu semoga dengan penerangan hukum ini dapat meningkatkan pemahaman guru di bidang hukum.

“Kami sangat berharap agar penyuluhan hukim ini dapat dilakukan rutin di seluruh sekolah SMP di Kota Depok sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Novli Adri Siregar)

 402 total views

LEAVE A REPLY