Satpol PP Depok Segel Aktivitas Galian Tanah Tak Beriijn

0
375

www.depoktren.com–Satpol PP Kota Depok menertibkan aktivitas galian tanah yang menganggu lingkungan dan tak berijin. Ada sebanyak enam lokasi aktivitas galian yang disegel dan diberi peringatan.

“Kami menyegel enam lokasi aktivitas galian tanah yang tak berizin. Kami kasih peringatan, jika melakukan aktivitas lagi maka akan kami bawa ke ranah hukum,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny di Balai Kota Depok, Rabu (16/10/2019).

Ke enam lokasi galian tanah ilegal itu terdapat di beberapa wilayah di Kota Depok yakni di kawasan Jalan Bumi Mentari, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kavling DPR Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari dan Kavling DPR Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari.

Lalu, di kawasan Cipayung, Kecamatan Cipayung, di Kampung Perigi, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan dan di Jalan Raya KSU, Kecamatan Sukmajaya.

“Pengakuan mereka melakukan aktivitas galian tanah, ada untuk kebutuhan pembangunan tol, pembangunan perumahan, dan lain-lain. Kami tegaskan, apapun alasannya, kalau tak berijin maka akan kami tutup,” tegas Lienda.

Menurut Lienda, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi penghentian aktivitas galian tanah dan jika masih melakukan maka akan dipidanakan. “Kami minta mereka mengurus ijinnya,” ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan secara langsung atau berdasarkan laporan masyarakat. “Kami rutin melakukan pengawasan di wilayah-wilayah yang diduga banyak aktivitas galian tanah,” pungkas Lienda. (Papi Ipul)

 375 total views

LEAVE A REPLY