Wali Kota Depok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Siapkan Rp 20 Miliar

0
398

www.depoktren.com–Wali Kota Depok, Mohammad Idris menggeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 433/01/kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Lonsor dan Angin Kencang di Kota Depok. Depok diputuskan status tanggap darurat dengan jangka waktu selama 14 hari sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2020.

Surat keputusan tanggap darurat bencana alam ditembuskan ke semua perangkat daerah terkait yakni, Ketua DPRD Kota Depok, Dandim Kota Depok, Kapolrestro Depok, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, Kepala Satpol PP Kota Depok, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Kepala Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.

“Berdasarkan laporan dan hasil pengkajian cepat telah terjadi bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang di Kota Depok pada 1 Januari 2020 yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur,” ujar Idris usai rapat pembahasan penetapan tanggap darurat bencana di Balai Kota Depok, Kamis (2/1/2020).

Dia melanjutkan, untuk mencegah kerusakan lebih lanjut serta memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut, perlu menetapkan status tanggap darurat bencana alam

“Besar anggaran tanggap darurat bencana untuk 2020 sebesar Rp 20 miliar. Peruntukan untuk dua jenis kegiatan yakni permanen dan non permanen,” ungkap Idris.

Menurut Idris, kegiatan permanen yakni pembangunan terkait infrastruktur yang diakibatkan bencana alam. Sedangkan non permanen yakni pembangunan sifatnya sementara dan pelaksanaan bantuan logistik seperti penyediaan tenda darurat, dapur umum, bantuan obat-obat, makanan dan minuman untuk keperluan pengungsi korban bencana.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran Biaya Tak Teduga (BTT) APBD 2020 serta sumber lainnya yang tidak mengikat,” terang Idris.

Idris juga menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok selaku Komandan Tim Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Depok.

“Saya memerintahkan komandan tim untuk segera berkoordinasi dan menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait dan lembaga daerah lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penangganan tanggap darurat bencana,” tegasnya. (Wahyu Gondrong/Papi Ipul)

 397 total views

LEAVE A REPLY