Akan Diberikan Sanksi Administratif Bagi Pelanggar PSBB

0
392

www.depoktren.com–Pemerintah Kota (Depok) akan memberikan sanksi administratif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di Kota Depok.

Untuk menegaskan sanksi tersebut, Pemkot Depok menggeluarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Depok pada Selasa 5 Mei 2020.

“Dalam Perwa 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima depoktren.com, Rabu (6/5/2020).

Selain itu juga, lanjut Idris, pelanggaran PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Untuk saksi administratif, pengenaannya akan dilaksanakan Satpol PP Kota Depok yang akan dimulai setelah peraturan tersebut dikeluarkan pada 5 Mei 2020,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, penerapan PSBB yang sudah kali kedua dilaksanakan, hasilnya masih banyak pelanggaran yang dilakukan warga. Masih terlihat banyak kerumunan, kendaraan mobil dan motor lalulalang dan tak taat menggunakan masker. “Korban terkonfirmasi postif Covid-19 terus meningkat, untuk itu saya berharap warga mentaati PSBB sebagai salah satu cara memutus mata rantai penularan virus Corona,” pungkas Idris. (Papi Ipul)

 392 total views

LEAVE A REPLY