PT Barazaki Bangun Negeri Diminta Bertanggungjawab Soal Gaji dan Pesangon

0
489

www.depoktren.com–Karyawan Konsultan dan Legal PT Barazaki Bangun Negeri, Herdi Hermawan (46 th) menuntut Hlhak dan kewajiban gaji dan pesangon yang tidak dibayarkan PT Barazaki Bangun Negeri yang bergerak di bidang property (Developer).

Herdi menuntut yang berkedudukan di perumahan Permata Depok, Jalan Berlian No.9 Kota Depok itu sesuai surat kesepakatan bersama yang telah disepakati.

PT Barazaki bangun negeri yang di pimpin oleh Didi Hendarawan telah sepakat akan memberikan tunjangan Operasional sebesar Rp 5 juta perbulan serta sharing profit sebesar 5% dari harga penjualan per unit rumah, namun dari Tahun 2018 hingga saat ini belum juga di bayarkan.

Melalui Kuasa Hukum nya Korenus Batkormbawa, SH , Sostones Y Sisinaru SH di dampingi Nabilla Karnia Soraya, SH kepada sejumlah wartawan di Balai Wartawan Kota Depok, Kamis (24/9/2020) mengatakan, bahwa klainnya Herdi Hermawan telah bekerja sebagai konsultan dan legal pada PT Barazaki Bangun Negeri sejak 12 Oktober 2018 hingga September 2020.

“Lalu klien kami di berhentikan tanpa melalui prosedur, tidak ada nya surat pemberitahuan dari SP1 hingga surat selanjutnya sesuai prosedur hukum,” kata Korenus Batkormbara yang di dampingi Nabilla Karnia Soraya.

Dia menambahkan, Alakibat dari pemutusan hubungan tersebut kliennya mengalami kerugian yang cukup besar dan meminta dari PT Barazaki Bangun Negeri mau menyelesaikan permasalahannya dan membayarkan apa yang menjadi hak klienny.

“Kami meminta PT Barazaki Bangun Negeri segera membayarkan dan memberikan apa yang menjadi hak kliennya sesuai dengan surat kesepakatan bersama,” jelas Korenus Batkormbawa. (Wahyu Gondrong)

 489 total views

LEAVE A REPLY