Pemkot Depok Tetapkan 238 RW sebagai Wilayah PSKS

0
442

www.depoktren.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan sebanyak 238 Rukun Warga (RW) sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19.

“Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020, tentang Penetapan Wilayah PSKS Covid-19,” ujar Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi di Balai Kota Depok, Senin (26/10/2020).

Sejumlah RW PSKS ini tersebar di 11 kecamatan. Dengan rincian Kecamatan Sukmajaya sebanyak 43 RW, Beji 26 RW, Pancoran Mas 27 RW, Sawangan 24 RW, Cinere tujuh RW, Limo 17 RW, Cipayung 12 RW, Cilodong 17 RW, Cimanggis 21 RW, Tapos 18 RW, dan Bojongsari 26 RW.

“Dalam Surat Keputusan itu ditetapkan jangka waktu status PSKS Covid-19 di ratusan RW tersebut berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai dari 19 Oktober hingga 1 November 2020,” terang Dedi.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional, Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, disebutkan bahwa PSKS Covid-19 merupakan pembatasan sosial pada level Kampung Siaga Covid-19 berbasis RW yang dikategorikan zona merah atau memiliki agregat kasus positif Covid-19 tinggi.

“Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan,” tutur Dedi.

Menurut Dedi, terdapat beberapa upaya penanganan dan pencegahan bagi wilayah yang ditetapkan PSKS Covid-19. Meliputi pelacakan kontak kasus positif, sosialisasi dan edukasi masyarakat, sterilisasi rumah dan fasilitas umum di wilayah PSKS.

“Selain itu, juga penguatan masyarakat menghadapi masa pandemi Covid-19. Serta membatasi dan melakukan pengawasan keluar masuk orang di lokasi PSKS,” pungkasnya. (Anandya Pradipta)

 443 total views

LEAVE A REPLY