DK PBB Sahkan Resolusi Penanggulangan Terorisme Prakarsa Indonesia

0
322

www.depoktren.com–Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengesahkan secara konsensus Resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267, Selasa (29/12/2020) waktu setempat. Resolusi tersebut diprakarsai oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

“Melalui adopsi Resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno L.P. Marsudi dalam keterangan pers, Rabu (29/12/2020).

Komite Sanksi 1267 adalah badan tambahan DK PBB yang bertanggung jawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIS/Da’esh dan Alqaidah. Beberapa poin inti dari Resolusi 2560 di antaranya, mendorong peningkatan keadilan serta efektivitas fungsi dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme.

Selain itu, menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme. Kemudian mendorong negara untuk terus mengimplementasikan Sanksi serta memutakhirkan Daftar Sanksi.

Resolusi tersebut juga menggarisbawahi pentingnya pembangunan, menjaga keamanan, dan penghormatan terhadap HAM dalam upaya penanggulangan terorisme secara komprehensif. Poin inti dari resolusi juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap Piagam PBB dan Hukum Internasional dalam upaya penanggulangan terorisme, serta menugaskan Monitoring Team Komite 1267 untuk mempersiapkan rekomendasi yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki salah satu aspek pengaturan dan prosedur di Komite Sanksi.

Dukungan dari seluruh negara anggota DK PBB ini merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme, khususnya sebagai Ketua Komite Sanksi 1267 selama dua tahun terakhir. Resolusi ini juga sekaligus menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia pada DK PBB untuk periode 2019-2020.

Selama dua tahun keanggotaan Tidak Tetap di DK PBB, Indonesia mendapat kepercayaan untuk memimpin tiga Badan Subsider DK PBB yaitu Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan (1988) serta Komite non-proliferasi senjata masal (1540). Kepemimpinan Indonesia di ketiga Komite Sanksi tersebut memperoleh apresiasi tidak hanya dari anggota DK PBB, namun juga dari negara anggota dan badan-badan PBB terkait.

Melalui kepemimpinan Indonesia, Komite Sanksi telah berhasil meningkatkan profilnya, menjaga kredibilitas dan kesatuan anggotanya. Hal ini tidak terlepas dari peran signifikan Indonesia yang selalu memfasilitasi dan menjembatani berbagai perbedaan, termasuk mendorong konsensus dalam berbagai pengambilan keputusan sulit.

“Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun diplomasi Indonesia sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019,” ujar Menlu Retno.

Selama keanggotaan tidak tetap di DK PBB periode 2019-2020, Indonesia telah memprakarsai dua resolusi penting DK PBB. Pertama Resolusi 2538 terkait perempuan dalam misi perdamaian PBB, dan Resolusi 2560 terkait dengan perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267. (Anandya Pradipta)

 323 total views

LEAVE A REPLY