Dipecat dari Dewas PDAM, Hardiono Gugat Wali Kota Depok

0
656

www.depoktren.com–Hubungan tak harmonis dan saling dendam Hardiono dan Mohammad Idris berlanjut. Kali ini, terjadi di tubuh Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono bersama pengacaranya melayangkan gugatan somasi pertama kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait bentuk ketidak jelasan atas pemberhentian sepihak sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang dilakukan Idris terhadap Hardiono.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Hardiono, Ftrijansjah Toisutta, SH, seperti dikutip dari Indonesia Today, Kamis (11/3/2021).

“Kami sudah mengirimkan somasi pertama dari klien kami Hardiono yang ditujukan langsung ke Wali Kota Depok Mohammad Idris atas pemberhentian sepihak sebagai Ketua Dewas PDAM Tirta Asasta Kota Depok,” ujar Ftrijansjah.

Dalam perkara ini, Ftrijansjah mengatakan, adanya kejanggalan yang disengaja oleh Wali Kota Depok atas pemberhentian kliennya. Hal itu dijelaskan dengan datangnya SK Walikota Depok nomor 800/47/kpts/ek/hkm/2021 tentang pemberhentian Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok periode 2019-2022.

“Kami meyakini SK Pemberhentian yang ditujukan ke Hardiono oleh Wali Kota Depok terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Dewas PDAM Tirta Asasta Kota Depok adalah cacat hukum, mengingat jabatan Ketua Dewas PDAM Tirta Asasta Kota Depok bernomor SK Wali Kota Depok soal pengangkatan klien kami sampai masa bakti 202,” jelasnya.

Menurut Ftrijansjah, pemberhentian Hardiono sebagai Ketua Dewas PDAM Tirta Asasta kota Depok tidak pernah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota Komisaris dan anggota direksi BUMD.

“Jadi, SK Pemberhentian Ketua Dewan Pengawas PDAM terhadap klien kami sangat tidak tepat dan melanggar kedua peraturan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, pihaknya menduga adanya kriminalisasi yang dilakukan Wali Kota Depok terhadap Hardiono.

“Secara jelas dan tegas disebutkan pada pasal 28 Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewas, anggota komisaris, dan anggota direksi BUMD berakhir jika yang bersangkutan meninggal dunia, yang kedua masa jabatan berakhir, dan atau diberhentikan sewaktu-waktu,” jelasnya.

Lalu, lanjut Ftrijansjah, pemberhentian jabatan terhadap Hardiono terserap di dalam pasal 30 ayat 1 Permendagri Nomor 37 tahun 2018, dimana alasan ringkasannya terdapat di pasal 30 ayat 2 yang berbunyi ‘kecuali alasan pemberhentian karena pensiun’.

“Disini sangat terlihat buruknya penataan sistem dalam melakukan pengambilan keputusan yang mendiskriminatifkan klien kami, oleh karenanya kami akan proses ke jalur hukum,” tuturnya.

Mantan Sekda Depok Hardiono membenarka telah diberhentikan secara sepihak oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idiris. “Ada ketidaksingkronan surat yang diterbitkan dengan pengiriman SK pemberhentiannya tersebut. Surat pemberhentian yang ditulis itu pada 1 Februari 2021, tapi saya menerimanya sebulan kemudian pada 2 Maret. Artinya, ada mekanisme yang salah sehingga wajar jika kami ajukan somasi ke Wali Kota Depok, terlebih sangat jelas disitu terlihat adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi pak Wali,” tukasnya. (Papi Ipul/Kawan Syam)

 654 total views

LEAVE A REPLY