www.depoktren.com–Untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 12 sampai 17 tahun di Kota Depok belum dapat dilakukan karena masih menunggu pendistribusian logistik vaksin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Vaksinasi untuk anak usia 12 sampai 17 tahun masih menunggu logistik dari Kemenkes,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita dalam siaran pers yang diterima depoktren.com, Ahad (4/7/2021).
Menurut Novarita, pelaksanaan percepatan vaksinasi untuk anak-anak sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor: HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
Dalam SE tersebut disampaikan kepada seluruh Kepala Dinkes Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar menyampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar melaksanakan vaksinasi untuk sasaran tersebut. Tentunya dengan memperhatikan beberapa ketentuan yang ditetapkan,.
Dalam SE disampaikan juga untuk melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap ke III bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya mulai pada 1 Juli 2021.
“Nantinya untuk pemberian vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak 12-17 tahun dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Lalu, mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun,” terang Novarita.
Selanjutnya, peserta vaksinasi anak-anak harus membawa sejumlah dokumen yakni antara lain membawa Kartu Keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak tersebut. “Vaksin yg digunakan adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari,” pungkas Novarita. (Ruzka Azra Muhammad)
411 total views