Depok Umumkan Peserta SKB, PPPK Guru dan Non Guru

0
390

www.depoktren.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kota Depok Tahun 2021. Selain itu juga mengumumkan hasil seleksi kompetensi I Pegawai (PPPK) Guru dan Non Guru Penerimaan CASN Kota Depok Tahun 2021. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Masyarakat (BKPSDM) Kota Depok, Novarita dalam siaran pers yang diterima depoktren.com, Senin (15/11/2021).

“Pengumuman hasil atau kelulusan SKD ditetapkan sesuai keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi, yakni berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Jadi, hasil seleksi dikeluarkan oleh BKN dan diumumkan langsung oleh Pemkot Depok,” ujar Novarita.

Adapun pengumuman peserta SKB dapat dilihat melalui https://bkpsdm.depok.go.id/?p=12390. Sedangkan untuk hasil seleksi kompetensi I Pegawai PPPK Guru melalui https://bkpsdm.depok.go.id/?p=12407 dan Pegawai PPPK Non Guru melalui https://bkpsdm.depok.go.id/?p=12395.

“Untuk pengumuman peserta SKB penerimaan CASN Kota Depok Tahun 2021 sebanyak 444 orang. Sedangkan untuk hasil seleksi kompetensi I PPPK Guru dari 1.286 peserta yg lulus ada 151 orang dan PPPK Non Guru sebanyak 63 orang,” jelas Novarita.

Menurut Novarita, untuk jadwal seleksi kompetensi bidang akan diinfokan lebih lanjut. Peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti SKB agar melakukan login ke portal SSCASN dan melakukan pemilihan lokasi tes SKB pada tanggal 15 – 16 November 2021.

“Sedangkan untuk PPPK Non Guru terdapat masa sanggah ditanggal 15 sampai 18 November, berikutnya tahap jawab sanggah pada 19 sampai 26 November, pengumuman pasca sanggah 27 sampai 29 November,” ungkapnya.

Lalu, lanjut Novarita, untuk tahap penyampaian kelengkapan dokumen yakni pada 30 November sampai 16 Desember. Hingga pada tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Non Guru pada 1-31 Desember 2021. “Sementara untuk jadwal pemberkasan PPPK Guru belum ditetapkan waktunya,” ucapnya. (Ruzka Azra Muhammad)

 401 total views

LEAVE A REPLY