Disperdagin Depok Fasilitasi 50 IKM Peroleh Sertifikat HKI

0
197


www.depoktren.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kembali memfasilitasi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 0ada 2022 ini, terdapat sebanyak 50 IKM yang akan difasilitasi mendapatkan HKI.

Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Depok, Dzikrulloh Kamali mengatakan, 50 IKM ini akan dibantu mematenkan merek produknya ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebagai tahap awal, sudah diberikan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman pelaku IKM terkait manfaat sertifikat HKI tersebut.

“Tahun ini ada 50 IKM yang kami fasilitasi untuk memperoleh sertifikat HKI merek, semuanya adalah warga Kota Depok,” ujar Dzikrulloh di Balai Kota Depok, Kamis (12/5/2022).

Menurut Dzikrulloh, IKM yang mendapatkan fasilitas ini berasal dari berbagai bidang usaha. Meliputi kuliner, fashion, dan kerajinan.

“Sertifikat HKI ini merupakan suatu aset yang penting, salah satunya untuk menunjang peningkatan produk,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada pelaku IKM selama dua hari yakni 29-30 Maret 2022 lalu. Dalam kesempatan itu, disampaikan mengenai pentingnya suatu merek produk, pendaftaran dan perlindungan merek untuk meningkatkan data saing usaha, serta persyaratannya.

“Fasilitasi permohonan pendaftaran merek ini gratis bagi pelaku usaha di Kota Depok,” pungkas Dzikrulloh. (Aris/Papi Ipul)

 216 total views

LEAVE A REPLY