Pemkot Depok Pastikan Tak Ada Politisasi, Penerima KDS Diverifikasi Berdasarkan Parameter Kemiskinan

0
562


www.depoktren.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan penerima Kartu Depok Sejahtera (KDS) sudah tepat sasaran yang diperuntukan bagi warga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan diverifikasi berdasarkan parameter kemiskinan Kota Depok.

“Penerima program bantuan sosial (bansos) KDS adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam DTKS dan diverifikasi berdasarkan parameter kemiskinan Kota Depok,” ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono saat menghubungi depokren.com, Sabtu (14/5/2022).

Lanjut Imam, pihaknya juga memastikan bahwa penerima KDS tersebut diprioritaskan untuk warga miskin DTKS yang belum atau tidak mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

“Jadi, tidak ada double bantuan, DTKS tersebut diverifikasi ulang untuk memastikan layak atau tidak layak menerima bantuan, jika tidak layak KDS bisa dicabut,” tegasnya.

Menurut Imam, penerima KDS harus warga miskin ber-KTP Depok. Calon Penerima KDS yang belum terdaftar akan diusulkan masuk dalam DTKS, sehingga mendapatkan akses bantuan pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk KDS.

“KDS adalah program tambahan dan pelengkap bagi warga miskin yang belum mendapatkan bantuan apapun, penerima KDS juga tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan pusat lainnya. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Pangan (BSP),” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Imam, penerima KDS merupakan masyarakat miskin KTP Kota Depok, memiliki Kartu Keluarga (KK).Kota Depok, terdata dalam DTKS Kota Depok yang memiliki 984.710 jiwa atau 326.506 KK.

“Jika belum terdata dalam DTKS masyarakat dapat mengusulkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Ke Depan warga/RT/RW/Lurah dapat daftar langsung ke aplikasi yang sedang disiapkan Pemkot Depok yakni aplikasi Kode D’Maskin (Kota Depok Data Masyarakat Miskin),” paparnya.

Diutarakan Imam, penerima KDS tentunya bagi warga yang belum menerima bantuan apapun dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai, dan lain-lain.

“Bagi masyarakat yang mengetahui warga yang menerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat atau KDS bukan masuk dalam kriteria miskin dapat dilaporkan ke Dinsos Kota Depok untuk diverifikasi ulang, jika ternyata benar tidak miskin.maka akan dicabut sebagai penerima bantuan sosial tersebut. Laporan berupa nama penerima, alamat lengkap, penerima bantuan apa, foto rumah jika diperlukan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa, penerima program KDS untuk seluruh warga pra sejahtera di Kota Depok dengan salah satu aspek terpenting dalam pembangunan manusia adalah peningkatan kesejahteraan

“Tidak ada politisasi, bansos ini amanah untuk disampaikan ke seluruh warga miskin atau prasejahtera yang ada di Kota Depok. Progam bansos ini untuk meningkatkan kualitas hidup. Kepastian pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, dan insentif lainnya kepada warga tidak mampu menjadi kunci utama program peningkatan kesejahteraan,” pungkas Imam. (Aris)

 574 total views

LEAVE A REPLY