www.depoktren.com–Aparat kepolisian Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sebanyak 11 orang pelaku ditangkap yakni M. Iqbal Saputra, Isabella Simanjuntak Jihan Nurfadilah, Leonard Tua, Ovonaio Telambanua, Anissa Rahmadini, Prasetyo, Adjie Pratama, dan Fera Indah Sari dan pelaku utama selaku leader yakni Desy Ratnasari Sagala.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh empat korban.
“Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Ia melanjutkan, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, seperti 16 unit handphone dari berbagai merek, enam laptop, empat kartu ATM, dan empat simcard.
“Penyidik telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku. Mereka statusnya sebagai tersangka,” tutur Zulpan.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Para tersangka diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegas Zulpan. (Mastete)
663 total views